Kartu Nikah Fisik Sudah Biasa, Kini Ada Kartu Nikah Digital Dari Kemenag
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik.
Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah dalam bentuk
electronic. Kartu nikah digital sebelumnya telah diluncurkan bersamaan
dengan pencanangan 6 KUA Design di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen
Bimas Islam, Jajang Ridwan mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa
diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi
dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurutnya, saat
ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Internet.
"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan
kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian
Agama telah meluncurkan kartu nikah electronic oleh Gus Menag bersamaan
dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,"
ujar Jajang, dilansir dari situs Ditjen Bimas Islam Kemenag, Senin
(9/8/2021).
Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik menjadi electronic sudah
sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/ Dt.III.II/ PW.01/ 07/2021
terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt Direktur
Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib
Machrus.
"Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dimana mulai Agustus
2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara
kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.
Cara mendapatkan kartu nikah electronic itu cukup mudah. Pasangan calon
pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di
www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengatin harus mengisi
data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang
masih aktif.
Jajang menjelaskan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai
melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email
dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara
masih melalui email) dalam bentuk tautan atau 'link'.
Kartu nikah electronic tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru
nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama
menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat
administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah electronic bagi pasangan
lama meliputi:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Information pernikahan dimasukkan ke dalam internet Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah electronic akan dikirim melalui e-mail dalam bentuk soft documents.
Jajang menegaskan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari
Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin
tidak perlu repot membawanya berpergian.
Komentar
Posting Komentar